PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 59
Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan administrasi dan teknis
