Pasal 552
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 279968 B Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukrrm, ttd ttd SK No 253388 A 'anna Djaman I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO UMUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut undang-Undang cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja. Pengaturan dalam undang-undang dimaksud melingkupi juga mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi Pengawasan. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah ini bemsaha mengakomodir beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah ini sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupaya memberikan kepastian hukum kepada Pelaku Usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreement) dalam pengurLrsan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, dalam proses penJrusunan Peraturan Pemerintah ini melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga terkait, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan partisipasi yang bermakna (meaningful participationl. Bentuk perubahan besar yang dilakukan dalam proses bisnis adalah integrasi sistem yang semuanya menjadi terpusat di Sistem OSS sebagai antarmuka pengguna lfront-end systeim), sehingga Pelaku Usaha tidak akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua proses yang melibatkan Pelaku Usaha dilakukan melalui Sistem OSS. Dalam hal ini Sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di Sistem OSS. Sementara . . . SK No 253385 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu perubahan besar yang dilakukan menyangkut jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreement) adalah kepastian hukum terkait jangka waktu dalam setiap proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar, baik pada KKPR, PL, PBG, dan SLF. Peraturan Pemerintah ini memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan Pelaku Usaha. Bahkan di beberapa ketentuan jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreementl diberlakukan pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re- engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan. Selanjutnya sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin. Penyelenggaraan PBBR dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. pengaturan PBBR; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR; c. PBBR melalui layanan Sistem OSS; d. tata cara Pengawasan PBBR; e. evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR; f. pendanaan PBBR; g. penyelesaian permasalahan dan hambatan PBBR; dan h. sanksi. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan P erizinan Berusaha Berbasis Risiko. II.PASAL... SK No 2799658 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
