Pasal 537
(1) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain y ang tidak melakukan kegiatan pengembangan teknologi blockchain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (2) Pelaku. . . SK No 2799748 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.
