Pasal 526
(1) Setiap Pelaku Usaha sektor penanaman modal yang melanggar ketentuan PB, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b.pembatasan... SK No 279986 B PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha; d. denda administratif; e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau f. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap.
