PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 520
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pengenaan denda administratif.
