PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 518
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor informasi geospasial, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara; c. pengenaan denda administratif; danlatau d. pencabutan PB.
