Pasal 516
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB di sektor ekonomi kreatif, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (41 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. Pasal. . . SK No 2799898 FRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
