Pasal 514
(1) Badan usaha jasa pengamanan yang tidak melaksanakan ketentuan PB subsektor keamanan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB; dan/atau c. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak membuat laporan setiap semester selama 2 (dua) kali berturut-turut. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak memperpanjang PB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa berlaku PB. (4) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha jasa pengamanan tidak mengajukan perpanjangan PB.
