Pasal 508
(1) Dalam kondisi tertentu, alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnya yang merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Pasal 501 , danf atau Pasal 502 dapat dilakukan pemusnahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/ atau perangkat pendukung lainnya: a. membahayakan keselamatan jiwa manusia; b. tidak diketahui kepemilikannya; dan/atau c. telah diserahkan oleh pemilik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk dimusnahkan. (3) Ketentuan... SK No 2799948 FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA (3) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
