Pasal 430
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupatilwalt kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 43 1 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan . SK No 253083 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap.
