Pasal 428
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c berupa: a. pengamanan barang; b. penarikan barang dari distribusi; c. penutupan lokasi usaha' d. penutupan gudang; e. penutupan. . . SK No 2530844 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum.
