Pasal 426
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf b dikenai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU, dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada sektor perdagangan. Pasal,427 Dalam hal Pelaku Usaha tetap tidak dapat menyelesaikan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c untuk memiliki PB dan/atau PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
