PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 412
Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4lI ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB.
