Pasal 405
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif berupa: a. pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang berpoten si menyebabkan terj adinya kecelakaan ; b. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; c. pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi dekomisioning; dan d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku hingga kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar atau persetujuan dekomisioning. SK No 253096 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
