Pasal 400
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 4O1 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dan ayat (21 huruf c dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila... SK No 253099 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -22t- (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal 4O2 ( 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal4O1 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian denda administratif. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga dan membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal. . . SK No 253098 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4O3 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/ atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB danlatau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. SK No 253097 A Pasal PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4O4 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O3 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
