PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga" adalah:
- Setiap permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dan kemudian permohonan tersebut dialirkan kepada sistem elektronik yang dimiliki oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Setiap penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU harus disampaikan kepada Pelaku Usaha hanya melalui Sistem OSS setelah melalui proses tahapan verifikasi oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing- masing. Terintegrasi secara elektronik dimaksud mencakup pula pemrosesan dan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dilakukan di Sistem OSS oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dengan menggunakan hak akses. Pasal. . . SK No 2799648 PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
