PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 393
Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (21 telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
