Pasal 385
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8). (2) Pemegang. . . SK No 253110 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2to- (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU.
