PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 366
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. penghentian... SK No253118A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. penghentian layanan pemerintah; d. denda administratif; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB.
