Pasal 361
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf e dikenakan apabila: a. setelah pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (21 Pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa: a. gangguan. . . SK No 253120 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan; b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya.
