Pasal 34
(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi). (2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas.
