PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 328
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor industri pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor industri pertahanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
