PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 325
(1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi: a. pelaksanaan produksi; b. sumber daya manusia; c. fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan d. teknologi yang telah dikuasai. (2) Pengawasan. SK No 253415 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r73 (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui: a. survei; b. monitoring; dan/atau c. laporan. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
