PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 317
(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran; b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait. Pasal. . . SK No 253411 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
