Pasal 303
(1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan segar. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan pangan segar; atau b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 3O4 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194379 A Pasal PR.ESIDEN NEPUBLIK INDONESIA 165
