PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 293
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194383 A Pasal FRESIDEN REPUBLTK INOONESIA
