PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 288
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan b. peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing. urusan kawasan Paragraf 9 Sektor Transportasi
