PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 233
(1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. (2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. SK No l93l50A Pasal. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _130-
