PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 231
Dalam hal kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. SK No l93l5l A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t29- Paragraf 7 Percepatan Penerb itan lzin
