PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 176
PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. penetapan sebagai industri pertahanan; b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan; d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan; e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan; f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. industri bahan peledak.
