PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 173
PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. penomoran telekomunikasi; b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional' c. hak labuh satelit; d. izin pita frekuensi radio; e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. SK No 193179 A Paragraf. . . FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan
