PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 150
PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan: a.tempat... SK No251804A PRESIDEN REPUEUK INOONESIA -9t - a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.
