Pasal 148
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan usaha PB tertentu yang memerlukanperizinan bertahap pada pemanfaatan sumber radiasi pengion meliputi: a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan radioisotop dan radiofarmaka; b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif; c. fasilitas iradiator kategori II, kategori III, dan kategori IV menggunakan sumber radioaktif; dan d. fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion. Kegiatan . . . SK No 253418 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kegiatan usaha PB tertentu yang memerlukan perizinan bertahap pada instalasi nuklir dan bahan nuklir meliputi: a. reaktor nuklir; dan b. instalasi nuklir nonreaktor. Kegiatan usaha PB UMKU tertentu yang memerlukan perizinan bertahap pada pemanfaatan sumber radiasi pengion meliputi: a. fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; b. fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; d. fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; e. fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion; f. fasilitas kedokteran nuklir terapi; g. fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in uiuo; h. fasilitasradioterapi; i. fasilitas iradiator kategori II dan kategori III menggunakan sumber radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; j. fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion sebagai penunjang kegiatan utama; dan k. fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber radiasi pengion.
