PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 128
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas: a. tingkat Risiko menengah rendah; dan b. tingkat Risiko menengah tinggi.
