Pasal 103
Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang: a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal. . . SK No 251827 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum
