PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 97
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga
dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. (21 Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya Kesehatan reproduksi juga bertujuan untuk:
- menjamin pemenuhan hak Kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan; dan
- menjamin Kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas.
