PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 94
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang
disabilitas, keluarga berperan:
- memberikan pendampingan bagi anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas;
- melakukan partisipasi aktif yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam menjaga Kesehatan, kebugaran, dan meningkatkan kemandirian;
- melakukan stimulasi kognitif dan pemenuhan gizi seimbang;
- melakukan pemeriksaan Kesehatan secara berkala; dan
- melaksanakan perawatan jangka panjang bagi yang membutuhkan. (21 Dalam... SK No 2305M A
PRESIDEN
(21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, masyarakat berperan:
- mendukung terselenggaranya promosi Kesehatan;
- melakukanpemantauanKesehatan;
- memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat;
- menyediakan lingkungan yang ramah disabilitas; dan
- memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarya.
