PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 81
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 dan Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Kesehatan Penyandang Disabilitas
