PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 68
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan dalam bentuk pelayanan rehabilitasi sebagai lanjutan dari pelayanan kuratif untuk pemulihan Kesehatan lanjut usia.
