PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 61
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada Upaya Kesehatan dewasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Kesehatan Lanjut Usia
