PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 34
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e
dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- mendapat persetujuan Menteri; dan
- memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
