Pasal 31
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Kesehatan (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat hal pemberian air susu ibu eksklusif kecuali dalam diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 24 dan Pasal 27.
(2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan
Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima danlatau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
(3) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan
Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. Pasal32... SK No2305l8A
PRESIDEN
19
