Pasal 26
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
dan (1) Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi men5rusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Tenaga (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis.
(3) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung
saat dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi.
Pasal27 susu (1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor. (21 Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: yang a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi bersangkutan;
- identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;
- persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu; Kesehatan baik dan d. donor air susu ibu dalam kondisi tidak mempunyai indikasi medis; dan
- air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.
(3) Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu
dari donor diatur dengan Peraturan Menteri.
