Pasal 23
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan bayr dan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal24
(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif
sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. dengan (2t Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai makanan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian pendamping.
(3) Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu
eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.
(1) (4) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar prosedur profesi, standar pelayanan, dan standar operasional. (s) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
