PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 17
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih
dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. (21 Masa setelah dilahirkan sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok sasaran:
- bayi baru lahir;
- bayi, balita, dan prasekolah; dan
- anak usia sekolah.
Pasal 18. . .
SK No 230513 A
PRESIDEN
