PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau O% (nol persen) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
- pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial; dan
- pengenaan biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangErn warga negara Indonesia, lembaga penelitian milik pemerintah, pergurua.n tinggr dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
