Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h meliputi denda administratif dalam hal:
pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka walrtu paling lama 6 (enam) bulan;
pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;
perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;
pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor;
pelanggaran ketentuan perizinan berusaha hortikultura;
pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman pangan;
pelanggaran. . .
SK No l7ll75 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan dan kesehatan hewan; dan
- keterlambatan pembayaran royalti. Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
