PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 43
(1) Penjamin Utang atau ahli wansnya dapat
mengajukan permohonan untuk menebus barang jaminan miliknya sebesar nilai pembebanan hak tanggungan/fidusia/hipotik dengan persetujuan PUPN untuk penyelesaian utang.
(2) Penebusan ...
SK No 135222 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penebusan sebesar nilai pembebanan hak
tanggungan/fidusia/hipotik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak boleh diajukan oleh Penanggung Utang atau Penjamin Utang yang menjamin seluruh utang Penanggung Utang.
Pasal44 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 2; dan
- penebusan sebesar atau di bawah nilai pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diatur dalam Peraturan Menteri.
BABX
PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
