PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- permohonan lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32;
- nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
- pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
- pengalihan hak secara paksa selain melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diatur dalam Peraturan Menteri.
