Pasal 27
(1) Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan habis terjual lelang/ dicairkan.
(2) Penyitaan terhadap harta kekayaan milik Penjamin
Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis, dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak istimewanya.
Bagian Ketiga Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal28
(1) Pihak manapun dilarang melakukan peralihan
dan/ atau pendaftaran hak terhadap:
- Barang Jaminan; dan/ atau
- Harta Kekayaan Lain yang dilakukan pemblokiran atau penyitaan.
(2) Dalam hal Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak, PUPN berwenang mengajukan pembatalan peralihan dan/ atau pendaftaran hak.
(3) Instansi/pejabat yang melakukan peralihan dan/atau
pendaftaran hak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus melakukan pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal29 Barang Jaminan dan/ a tau Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan oleh PUPN, tidak dapat dilakukan penyitaan oleh pihak lain kecuali dengan meminta sita persamaan.
Pasal 30 ...
SK No 135184 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal30 Pemblokiran dan/ atau pencatatan/ pendaftaran penyitaan yang dilakukan PUPN berlaku sampai dengan Piutang Negara lunas/selesai atau tidak lagi diurus oleh PUPN.
